POLRESTA BANDAR LAMPUNG

Logo Polresta Bandar Lampung Polresta Bandar Lampung
Kembali ke Layanan
Administrasi Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB

Izin Keramaian

Kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa di ruang publik perlu izin keramaian agar pengamanan dan ketertiban dapat disiapkan sejak awal.

01 / Ringkasan

Ringkasan layanan

Kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa di ruang publik perlu izin keramaian agar pengamanan dan ketertiban dapat disiapkan sejak awal.

Ajukan lebih awal

Pengajuan idealnya dilakukan beberapa hari hingga minggu sebelum acara, tergantung skala. Kegiatan besar membutuhkan koordinasi lebih panjang.

02 / Persyaratan

Persyaratan

  • 01 Surat permohonan bermaterai dari panitia / penanggung jawab
  • 02 KTP penanggung jawab kegiatan
  • 03 Proposal kegiatan (waktu, tempat, estimasi peserta, rundown)
  • 04 Denah lokasi dan rencana pengamanan internal
  • 05 Izin dari pihak terkait lain bila diperlukan (kelurahan, dll.)

03 / Alur

Alur / langkah

  1. Langkah 1

    Ajukan surat permohonan jauh hari sebelum kegiatan.

  2. Langkah 2

    Lengkapi berkas dan koordinasi dengan petugas.

  3. Langkah 3

    Ikuti klarifikasi / survei lokasi bila diminta.

  4. Langkah 4

    Terima rekomendasi atau izin sesuai keputusan pejabat berwenang.

  5. Langkah 5

    Patuhi ketentuan pengamanan pada hari-H.

04 / Lokasi

Lokasi dan jam layanan

Lokasi

Bagian operasional / satuan terkait Polresta Bandar Lampung

Jam layanan

Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB

05 / Kontak

Kontak terkait

06 / FAQ

Pertanyaan singkat

Jika berpotensi mengganggu ketertiban umum atau memakai jalan / fasilitas publik, konsultasikan terlebih dahulu ke Polsek / Polresta.

Butuh bantuan?

Hubungi Call Center 110

Siaga 24 jam untuk situasi darurat di Bandar Lampung.

Call now 110