Izin Keramaian
Kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa di ruang publik perlu izin keramaian agar pengamanan dan ketertiban dapat disiapkan sejak awal.
01 / Ringkasan
Ringkasan layanan
Kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa di ruang publik perlu izin keramaian agar pengamanan dan ketertiban dapat disiapkan sejak awal.
Ajukan lebih awal
Pengajuan idealnya dilakukan beberapa hari hingga minggu sebelum acara, tergantung skala. Kegiatan besar membutuhkan koordinasi lebih panjang.
02 / Persyaratan
Persyaratan
- 01 Surat permohonan bermaterai dari panitia / penanggung jawab
- 02 KTP penanggung jawab kegiatan
- 03 Proposal kegiatan (waktu, tempat, estimasi peserta, rundown)
- 04 Denah lokasi dan rencana pengamanan internal
- 05 Izin dari pihak terkait lain bila diperlukan (kelurahan, dll.)
03 / Alur
Alur / langkah
-
Langkah 1
Ajukan surat permohonan jauh hari sebelum kegiatan.
-
Langkah 2
Lengkapi berkas dan koordinasi dengan petugas.
-
Langkah 3
Ikuti klarifikasi / survei lokasi bila diminta.
-
Langkah 4
Terima rekomendasi atau izin sesuai keputusan pejabat berwenang.
-
Langkah 5
Patuhi ketentuan pengamanan pada hari-H.
04 / Lokasi
Lokasi dan jam layanan
Lokasi
Bagian operasional / satuan terkait Polresta Bandar Lampung
Jam layanan
Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB
05 / Kontak
Kontak terkait
06 / FAQ
Pertanyaan singkat
Jika berpotensi mengganggu ketertiban umum atau memakai jalan / fasilitas publik, konsultasikan terlebih dahulu ke Polsek / Polresta.