POLRESTA BANDAR LAMPUNG

Logo Polresta Bandar Lampung Polresta Bandar Lampung
Kembali ke Layanan
SIM/STNK Senin-Jumat, 08.00-14.00 WIB (sesuai Satpas)

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Layanan SIM mencakup pembuatan dan perpanjangan sesuai golongan. Proses dilakukan di Satpas dengan persyaratan kesehatan, ujian, dan administrasi sesuai ketentuan Korlantas Polri.

01 / Ringkasan

Ringkasan layanan

Layanan SIM mencakup pembuatan dan perpanjangan sesuai golongan. Proses dilakukan di Satpas dengan persyaratan kesehatan, ujian, dan administrasi sesuai ketentuan Korlantas Polri.

SIM baru dan perpanjang

SIM baru umumnya memerlukan ujian teori dan praktik. Perpanjangan mengikuti masa berlaku dan ketentuan verifikasi biometrik yang berlaku.

02 / Persyaratan

Persyaratan

  • 01 KTP asli dan fotokopi
  • 02 Hasil uji kesehatan dari klinik yang ditunjuk
  • 03 Pas foto sesuai ketentuan
  • 04 SIM lama (untuk perpanjangan)
  • 05 Bukti pembayaran PNBP

03 / Alur

Alur / langkah

  1. Langkah 1

    Lengkapi uji kesehatan dan dokumen persyaratan.

  2. Langkah 2

    Daftar di loket Satpas sesuai jenis layanan (baru / perpanjang).

  3. Langkah 3

    Ikuti verifikasi data dan tahapan ujian bila diperlukan.

  4. Langkah 4

    Bayar PNBP melalui kanal resmi.

  5. Langkah 5

    Cetak / ambil SIM sesuai arahan petugas.

04 / Lokasi

Lokasi dan jam layanan

Lokasi

Satpas SIM Bandar Lampung

Jam layanan

Senin-Jumat, 08.00-14.00 WIB (sesuai Satpas)

05 / Kontak

Kontak terkait

06 / FAQ

Pertanyaan singkat

Ya. Jadwal dan lokasi SIM Keliling diumumkan berkala. Lihat layanan SIM Keliling pada daftar layanan ini.

Butuh bantuan?

Hubungi Call Center 110

Siaga 24 jam untuk situasi darurat di Bandar Lampung.

Call now 110