Surat Izin Mengemudi (SIM)
Layanan SIM mencakup pembuatan dan perpanjangan sesuai golongan. Proses dilakukan di Satpas dengan persyaratan kesehatan, ujian, dan administrasi sesuai ketentuan Korlantas Polri.
01 / Ringkasan
Ringkasan layanan
Layanan SIM mencakup pembuatan dan perpanjangan sesuai golongan. Proses dilakukan di Satpas dengan persyaratan kesehatan, ujian, dan administrasi sesuai ketentuan Korlantas Polri.
SIM baru dan perpanjang
SIM baru umumnya memerlukan ujian teori dan praktik. Perpanjangan mengikuti masa berlaku dan ketentuan verifikasi biometrik yang berlaku.
02 / Persyaratan
Persyaratan
- 01 KTP asli dan fotokopi
- 02 Hasil uji kesehatan dari klinik yang ditunjuk
- 03 Pas foto sesuai ketentuan
- 04 SIM lama (untuk perpanjangan)
- 05 Bukti pembayaran PNBP
03 / Alur
Alur / langkah
-
Langkah 1
Lengkapi uji kesehatan dan dokumen persyaratan.
-
Langkah 2
Daftar di loket Satpas sesuai jenis layanan (baru / perpanjang).
-
Langkah 3
Ikuti verifikasi data dan tahapan ujian bila diperlukan.
-
Langkah 4
Bayar PNBP melalui kanal resmi.
-
Langkah 5
Cetak / ambil SIM sesuai arahan petugas.
04 / Lokasi
Lokasi dan jam layanan
Lokasi
Satpas SIM Bandar Lampung
Jam layanan
Senin-Jumat, 08.00-14.00 WIB (sesuai Satpas)
05 / Kontak
Kontak terkait
06 / FAQ
Pertanyaan singkat
Ya. Jadwal dan lokasi SIM Keliling diumumkan berkala. Lihat layanan SIM Keliling pada daftar layanan ini.