POLRESTA BANDAR LAMPUNG

Logo Polresta Bandar Lampung Polresta Bandar Lampung
Kembali ke Layanan
Pengaduan Setiap hari, 24 jam melalui SPKT

Surat Keterangan Kehilangan

Jika Anda kehilangan dokumen penting atau barang, laporkan melalui SPKT untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan yang dapat digunakan mengurus penggantian dokumen.

01 / Ringkasan

Ringkasan layanan

Jika Anda kehilangan dokumen penting atau barang, laporkan melalui SPKT untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan yang dapat digunakan mengurus penggantian dokumen.

Kapan perlu surat kehilangan

Umumnya diperlukan untuk mengurus penggantian KTP, SIM, STNK, ijazah, atau dokumen lain yang mensyaratkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

02 / Persyaratan

Persyaratan

  • 01 KTP atau identitas resmi pemohon
  • 02 Kronologi kejadian kehilangan secara jelas
  • 03 Fotokopi atau data dokumen/barang yang hilang (jika ada)
  • 04 Saksi (bila diminta petugas)

03 / Alur

Alur / langkah

  1. Langkah 1

    Datang ke SPKT atau hubungi saluran resmi untuk arahan awal.

  2. Langkah 2

    Sampaikan kronologi dan lengkapi formulir laporan.

  3. Langkah 3

    Petugas melakukan pencatatan dan verifikasi.

  4. Langkah 4

    Terima surat keterangan kehilangan sesuai prosedur.

04 / Lokasi

Lokasi dan jam layanan

Lokasi

SPKT Polresta Bandar Lampung

Jam layanan

Setiap hari, 24 jam melalui SPKT

05 / Kontak

Kontak terkait

06 / FAQ

Pertanyaan singkat

Laporkan ke SPKT Polresta / Polsek sesuai wilayah. Petugas akan mengarahkan jika perlu koordinasi dengan unit terkait.

Butuh bantuan?

Hubungi Call Center 110

Siaga 24 jam untuk situasi darurat di Bandar Lampung.

Call now 110