Surat Keterangan Kehilangan
Jika Anda kehilangan dokumen penting atau barang, laporkan melalui SPKT untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan yang dapat digunakan mengurus penggantian dokumen.
01 / Ringkasan
Ringkasan layanan
Jika Anda kehilangan dokumen penting atau barang, laporkan melalui SPKT untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan yang dapat digunakan mengurus penggantian dokumen.
Kapan perlu surat kehilangan
Umumnya diperlukan untuk mengurus penggantian KTP, SIM, STNK, ijazah, atau dokumen lain yang mensyaratkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
02 / Persyaratan
Persyaratan
- 01 KTP atau identitas resmi pemohon
- 02 Kronologi kejadian kehilangan secara jelas
- 03 Fotokopi atau data dokumen/barang yang hilang (jika ada)
- 04 Saksi (bila diminta petugas)
03 / Alur
Alur / langkah
-
Langkah 1
Datang ke SPKT atau hubungi saluran resmi untuk arahan awal.
-
Langkah 2
Sampaikan kronologi dan lengkapi formulir laporan.
-
Langkah 3
Petugas melakukan pencatatan dan verifikasi.
-
Langkah 4
Terima surat keterangan kehilangan sesuai prosedur.
04 / Lokasi
Lokasi dan jam layanan
Lokasi
SPKT Polresta Bandar Lampung
Jam layanan
Setiap hari, 24 jam melalui SPKT
05 / Kontak
Kontak terkait
06 / FAQ
Pertanyaan singkat
Laporkan ke SPKT Polresta / Polsek sesuai wilayah. Petugas akan mengarahkan jika perlu koordinasi dengan unit terkait.