SPKT - Laporan dan Pengaduan
SPKT adalah pintu masuk pelayanan masyarakat: laporan polisi, pengaduan, informasi, dan penerusan ke unit fungsi yang berwenang. Layanan beroperasi untuk memastikan respons cepat dan terdokumentasi.
01 / Ringkasan
Ringkasan layanan
SPKT adalah pintu masuk pelayanan masyarakat: laporan polisi, pengaduan, informasi, dan penerusan ke unit fungsi yang berwenang. Layanan beroperasi untuk memastikan respons cepat dan terdokumentasi.
Jenis laporan yang diterima
Laporan pidana, pengaduan masyarakat, permintaan keterangan, dan konsultasi awal terkait keamanan. Situasi nyawa atau darurat segera hubungi 110.
02 / Persyaratan
Persyaratan
- 01 Identitas pelapor (KTP / identitas resmi)
- 02 Uraian kejadian yang jelas (waktu, tempat, kronologi)
- 03 Bukti pendukung bila ada (foto, chat, dokumen)
- 04 Data pihak terkait bila diketahui
03 / Alur
Alur / langkah
-
Langkah 1
Datang ke SPKT atau hubungi 110 untuk situasi darurat.
-
Langkah 2
Sampaikan maksud laporan kepada petugas jaga.
-
Langkah 3
Isi formulir dan lampirkan bukti pendukung.
-
Langkah 4
Terima tanda terima / nomor registrasi laporan.
-
Langkah 5
Ikuti arahan tindak lanjut dari unit yang menangani.
04 / Lokasi
Lokasi dan jam layanan
Lokasi
SPKT Polresta Bandar Lampung
Jam layanan
Setiap hari, 24 jam
05 / Kontak
Kontak terkait
06 / FAQ
Pertanyaan singkat
Beberapa kanal digital dapat digunakan untuk pengaduan awal. Untuk laporan resmi, petugas dapat meminta kedatangan langsung sesuai jenis perkara.