POLRESTA BANDAR LAMPUNG

Logo Polresta Bandar Lampung Polresta Bandar Lampung
Kembali ke Layanan
Pengaduan Setiap hari, 24 jam

SPKT - Laporan dan Pengaduan

SPKT adalah pintu masuk pelayanan masyarakat: laporan polisi, pengaduan, informasi, dan penerusan ke unit fungsi yang berwenang. Layanan beroperasi untuk memastikan respons cepat dan terdokumentasi.

01 / Ringkasan

Ringkasan layanan

SPKT adalah pintu masuk pelayanan masyarakat: laporan polisi, pengaduan, informasi, dan penerusan ke unit fungsi yang berwenang. Layanan beroperasi untuk memastikan respons cepat dan terdokumentasi.

Jenis laporan yang diterima

Laporan pidana, pengaduan masyarakat, permintaan keterangan, dan konsultasi awal terkait keamanan. Situasi nyawa atau darurat segera hubungi 110.

02 / Persyaratan

Persyaratan

  • 01 Identitas pelapor (KTP / identitas resmi)
  • 02 Uraian kejadian yang jelas (waktu, tempat, kronologi)
  • 03 Bukti pendukung bila ada (foto, chat, dokumen)
  • 04 Data pihak terkait bila diketahui

03 / Alur

Alur / langkah

  1. Langkah 1

    Datang ke SPKT atau hubungi 110 untuk situasi darurat.

  2. Langkah 2

    Sampaikan maksud laporan kepada petugas jaga.

  3. Langkah 3

    Isi formulir dan lampirkan bukti pendukung.

  4. Langkah 4

    Terima tanda terima / nomor registrasi laporan.

  5. Langkah 5

    Ikuti arahan tindak lanjut dari unit yang menangani.

04 / Lokasi

Lokasi dan jam layanan

Lokasi

SPKT Polresta Bandar Lampung

Jam layanan

Setiap hari, 24 jam

05 / Kontak

Kontak terkait

06 / FAQ

Pertanyaan singkat

Beberapa kanal digital dapat digunakan untuk pengaduan awal. Untuk laporan resmi, petugas dapat meminta kedatangan langsung sesuai jenis perkara.

Butuh bantuan?

Hubungi Call Center 110

Siaga 24 jam untuk situasi darurat di Bandar Lampung.

Call now 110